SMP Juara Pekanbaru :Syarat mendapatkan tunjangan fungsional guru non pns tahun 2015 perlu diketahui dan dipahami oleh rekan-rekan guru pendidik yang masih berstatus
guru non PNS, guru honor, guru swasta di tahun 2014-2015 ini.
Program Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) atau sering disebut
Tunjangan Fungsional Guru (TFG)
adalah merupakan program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai
negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.
Baik itu pemerintah pusat dan daerah, dan masyarakat yang melaksanakan
tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik.
Tunjangan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) 2015
Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) adalah guru pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah
daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Program STF yang diberikan kepada GBPNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Program Pemberian Kesetaraan Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS)
Tahun 2010 dan 2011 Kemendikbud telah meluncurkan program pemberian
kesetaraan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ini, yang waktu itu
diberi nama
program inpassing.
Melalui program inpassing ini GBPNS bisa mendapatkan SK inpassing yang
isinya menyatakan pangkat dan golongan guru bersangkutan , seperti yang
dimiliki guru PNS.
Dengan memiliki SK inpassing ini GBPNS diakui memiliki "status" dan
"hak" yang sama dengan guru PNS, misalnya GBPNS yang memiliki SK bisa
mendapatkan Tunjangan Profesi sebesar gaji pokok sesuai pangkat dan
gologan yang tertera pada SK. Melalui program inpassing sekitar 60 ribu
guru mendapatkan SK inpassing.
Pada tahun 2012 program inpassing ini vakum. Kemudian Kemendikbud
dituntut melanjutkan kembali program penyetaraan pengganti inpassing per
Januari 2013, namun karena alasan tidak ada GBPNS yang mendaftar dan
perlu diamandemen peraturannya maka program penyetaraan ditunda.
Keseriusan penanganan program penyetaraan GBPNS ini sudah seyogyanya
disambut positif khususnya oleh GBPNS dan juga oleh pihak sekolah,
yayasan dan dinas pendidikan kabupaten / kota.
Para guru yang sudah mendapatkan nomor urut atau apalagi nomor berkas
harus secara proaktif menyiapkan dokumen – dokumen yang dipersyaratkan.
Sementara pihak sekolah dalam hal ini terutama kepala sekolah hendaknya
sigap membantu memperlancar kesiapan berkas dokumen yang diperlukan
guru, begitu pun pihak yayasan sebaiknya mempelajari dan beradaptasi
terhadap fenomena pemberkasan program penyetaraan ini.
Paling tidak segera merapikan pengadministrasian guru – guru yang
berada di yayasannya. Dengan kembalinya diadakan Program penyetaraan
ini, Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten berkesempatan menunjukkan
pelayanan terbaiknya terhadap guru – guru bukan PNS.
Mulai dari sosialisasi mekanismenya, melayani legalisasi dan
pembimbingan baik terhadap GBPNS langsung ataupun melalui kepala
sekolah. Sehingga semua sekolah swasta dan guru – gurunya mendapatkan
informasi dan layanan yang tepat sesuai yang dibutuhkan.
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, tak hanya STF atau subsidi Tunjangan Fungsional
namun Guru Non PNS akan diberikan kesetaraan jabatan dan pangkat yang
dimilikinya saat ini.
Berikut ini adalah beberapa
syarat kriteria guru non pns penerima dan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional tahun 2015
yang mana hal ini masih mengacu pada syarat dan kriteria penerima
subsidi tunjangan fungsional guru non pns, guru honorer, guru swasta
2014 antara lain adalah sebagai berikut :
- Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh
penyelenggara pendidikan.
- Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus
sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai
tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang
bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan
pengangkatan pertama sebagai guru.
- Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per
minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas
Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24
jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan
mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40
(empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal
dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan
pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu
atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala
satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan
konseling/konselor.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan,
kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar
minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu.
- Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit
mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih
satuan pendidikan.
- Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan
terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu.
- Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus
seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang,
masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana
sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
- Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata
pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian
langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
- Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk
mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses
dibandingkan dengan jarak dan waktu.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF.
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan Profesi Guru Non PNS Kementerian Agama Kemenag 2015
Tunjangan Profesi Guru PNS dan Guru Non PNS Kemenag 2015 akan
cair di awal tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA)
43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS)
dari Kementrian Agama Republik Indonesia.
Informasi pencairan TPG Guru non pns kemenag tahun 2014-2015 ini
tentunya akan menjadi kabar yang dinantikan oleh ribuan guru yang masih
berstatus guru honorer di Kementrian Agama karena hal ini sangat
dinantikan dan akan mendapatkan tambahan penghasilan sebagai guru
pendidik.
Guru madrasah dan guru pendidikan agama yang masih berstatus guru bukan guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) tampaknya bisa tersenyum lega. Pasalnya, peraturan menteri tentang pembayaran tunjangan sudah diterbitkan.
Ketentuan Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil itu tertuang dalam
Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 yang ditandatangani Menteri Lukman Hakim Saifudin, tertanggal 17 Oktober 2014.
Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru
diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan,
dan kualifikasi akademik yang sama semuai dengan pentapat inpassing
jabatan fungsional guru yang bersangkutan.
Adapun GBPNS yang belum memiliki jabatan fungsional guru atau belum
disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan dan kualfikasi akademik
yang berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5
juta per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan profesi GBPNS dibayarkan mulai Januari tahun berikutnya
terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan luluas ujian
sertifikasi guru, dan pembayarannya dilakukan setelah memperoleh Nomor
Registrasi Guru (NRG).
Pembayaran tunjangan profesi guru bagi GBPNS mulai dibayarkan pada Januari 2015.
Besaran tunjangan profesi guru bukan PNS sebelum Januari 2015 ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Sebagai salah satu upaya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud
Kemendikbud serta juga Kementrian Agama ini dalam melaksanakan pembinaan
guru yang terarah dan berkelanjutan, maka
program pemberian kesetaraan bagi guru bukan pegawai negeri sipil ini, harus terus dikembangkan agar bisa berdampak luas bagi keberhasilan pendidikan nasional.