Sehubungan
dengan berita pada harian Kompas 5 Agustus 2014 terkait dengan proses
pengadaan/pencetakan dan pendistribusian
ijasah dan SKHUN pada satuan pendidikan dasar dan menengah tahun pelajaran
2013/2014, bersama ini Kemdikbud menjelaskan sebagai berikut:
1. Pengadaan
penggandaan Ijazah dan SKHUN untuk satuan pendidikan di dalam negeri tahun
pelajaran 2013/2014 dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang
pertanggungjawaban keuangannya menggunakan sistem LS yang bersumber dari APBN
atau APBD. Adapun Pengadaan penggandaan Ijazah dan SKHUN untuk satuan
pendidikan di luar negeri tahun pelajaran 2013/2014 dilakukan oleh Balitbang
melalui Sekretariat UN menggunakan belanja barang.
2.
Ketentuan
ini didasarkan pada:
a.
Keputusan
Kabalitbang Kemdikbud No.:012/HK/2014 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan,
dan Pendisribusian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Tahun Pelajaran 2013/2014 yang di antaranya berbunyi sebagai berikut:
1.
Blangko
ijasah adalah blangko yang dengan format resmi dicetak oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai Ijazah;
2.
Pencetakan
dan pendistribusian Blangko Ijazah dilakukan oleh Badan Penelitian dan
Pengembangan melalui panitia atau pejabat pengadaan tingkat provinsi yang
ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Badan Penelitian dan
Pengembangan;
3.
Panitia
atau pejabat pengadaan tingkat provinsi menetapkan pemenang pengadaan
pencetakan dan pendistribusian blangko Ijazah Tingkat Provinsi;
4.
Setelah
mendapat persetujuan hasil cetak coba dari Badan Penelitian dan Pengembangan,
Panitia atau pejabat pengadaan tingkat provinsi memerintahkan pemenang
pengadaan pencetakan dan pendistribusian blangko Ijazah Tingkat Provinsi
melakukan cetak massal;
5.
Panitia
atau pejabat pengadaan tingkat provinsi bertanggung jawab dalam pelaksanaan
pencetakan dan pendistribusian blangko Ijazah kepada satuan pendidikan;
6.
Panitia
atau pejabat pengadaan tingkat provinsi wajib melaporkan pencetakan dan
pendistribusian blangko Ijazah kepada Badan Penelitian dan Pengembangan.
b. Keputusan Kabalitbang
Kemdikbud No.: 013/H/HK/2014 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan, dan
Pendisribusian Blangko Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional pada Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2013/2014 yang di antaranya
berbunyi sebagai berikut:
1.
Blangko
SKHUN adalah blangko yang dicetak dengan format resmi oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai Surat Keterangan Hasil Ujian
Nasional;
2.
Pencetakan
dan pendistribusian Blangko SKHUN dilakukan oleh Badan Penelitian dan
Pengembangan melalui panitia atau pejabat pengadaan tingkat provinsi yang
ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Badan Penelitian dan
Pengembangan;
3.
Panitia
atau pejabat pengadaan tingkat provinsi menetapkan pemenang pengadaan
pencetakan dan pendistribusian blangko SKHUN Tingkat Provinsi;
4.
Setelah
mendapat persetujuan hasil cetak coba dari Badan Penelitian dan Pengembangan,
Panitia atau pejabat pengadaan tingkat provinsi memerintahkan pemenang
pengadaan pencetakan dan pendistribusian blangko SKHUN Tingkat Provinsi
melakukan cetak massal;
5.
Panitia
atau pejabat pengadaan tingkat provinsi bertanggung jawab dalam pelaksanaan
pencetakan dan pendistribusian blangko SKHUN kepada satuan pendidikan;
6.
Panitia
atau pejabat pengadaan tingkat provinsi wajib melaporkan pencetakan dan
pendistribusian blangko SKHUN kepada Badan Penelitian dan Pengembangan.
3.
Berdasar
pemantauan yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, proses pencetakan blanko ijazah dan SKHUN oleh
Panitian Provinsi telah selesai, dan semuanya sudah didistribusikan ke Dinas
Kabupaten/Kota.
0 komentar: