Alur ini menggambarkan prosedur awal yang dijalani oleh PTK, dalam pengambilan Formulir
PTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat yang tercantum dalam formulir.
Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh Petugas, PTK mendapatkan Tanda Bukti VerVal lv.1
Alur ini dijalani oleh PTK setelah mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.1
( S02a
/ S02b ) dari petugas.
PTK mengisi Formulir Data Rinci secara online pada situs http://padamu.siap.web.id .
Akun untuk login dan mengakses formulir online tersebut tertera didalam Tanda Bukti VerVal Lv.1 .
Setelah formulir lengkap, PTK mencetak Surat Pengajuan VerVal Lv.2
( S03a
/ S03b ) untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat.
Kemudian PTK akan menerima Tanda Bukti VerVal Lv.2
( S04a
/ S04b ) dan Pakta Integritas .
Pakta Integritas ( S07a
/ S07b
/ S07c ) harus ditanda-tangani PTK
dan Kepala Instansi PTK, untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan .
Dari Admin Dinas Pendidikan, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas
( S08a )
Alur ini dijalani oleh PTK yang TIDAK TERDAFTAR di daftar pencarian NUPTK.
Dimulai dengan mengunduh formulir dibawah ini.
Kemudian dilanjutkan dengan PTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat yang tercantum dalam formulir.
Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh Petugas, PTK mendapatkan
Tanda Bukti Registrasi Lv.1 ( S02c
/ S02d )
Alur ini dijalani oleh PTK setelah mendapatkan Tanda Bukti Registrasi PTK Lv.1
( S02c
/ S02d ) dari petugas.
PTK mengisi Formulir Data Rinci secara online pada situs http://padamu.siap.web.id .
Akun untuk login dan mengakses formulir online tersebut tertera didalam Tanda Bukti VerVal Lv.1 .
Setelah formulir lengkap, PTK mencetak Surat Pengajuan VerVal Lv.2
( S03c
/ S03d ) untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat.
Kemudian PTK akan menerima Tanda Bukti VerVal Lv.2
( S05a
/ S05b ) dan Pakta Integritas .
Pakta Integritas ( S07a
/ S07b
/ S07c ) harus ditanda-tangani PTK
dan Kepala Instansi PTK, untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan .
Dari Admin Dinas Pendidikan, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas
( S08b )
Alur ini dijalani oleh PTK yang memenuhi syarat dan berhak mengajukan NUPTK.
PTK yang berhak, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing.
Mengikuti petunjuk yang tersedia, PTK akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK.
PTK mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru ( S06a
/ S06b
/ S06c
/ S06d
/ S06e
/ S06f )
untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan yang menaungi PTK.
Kemudian PTK akan menerima Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru
( S09 ) .
Selanjutnya PTK memantau STATUS AJUAN melalui dasbornya.
Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Dinas Pendidikan setelah menerima Formulir A02 / A03 / A04 dari PTK.
Petugas mencari data PTK menggunakan Kode Formulir yang tertera di bagian atas formulir.
Setelah data PTK di-verval, petugas memberikan Formulir A01
untuk PTK yang menyerahkan Formulir A02 / A03 ,
sedangkan untuk PTK yang menyerahkan Formulir A04 , petugas memberikan Tanda Bukti VerVal lv.1
untuk Pengawas Sekolah ( S02a )
Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah setelah menerima Formulir A01 dari PTK.
Petugas mencari data PTK menggunakan Kode Formulir yang tertera di bagian atas formulir.
Setelah formulir diverifikasi & validasi, petugas memberikan Tanda Bukti VerVal lv.1
( S02b ) kepada PTK, dan mengarsip berkas yang diserahkan PTK.
Jika data PTK tidak ditemukan dalam sistem, maka petugas memberikan
Formulir A02 kepada PTK.
Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan , setelah menerima Formulir A05 / A06 dari PTK.
Setelah memeriksa kelengkapan formulir yang diserahkan PTK,
Petugas memasukan data isian formulir kedalam SIM PADAMU.
Selesai memasukan data, petugas memberikan Tanda Bukti Registrasi lv.1
( S02c / S02d ) kepada PTK,
dan mengarsip berkas yang diserahkan PTK.
Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan , setelah menerima Surat Pengajuan VerVal Lv.2
( S03a / S03b
/ S03c / S03d )
dari PTK beserta dokumen penunjangnya.
Petugas mencari data PTK di PADAMU berdasar NUPTK / PegID yang tertera di surat.
Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan cetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2
( S04a / S04b
/ S04c / S04d )
dan Pakta Integritas
( S07a / S07b
/ S07c )
kepada PTK.
Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Dinas Pendidikan , setelah menerima Pakta Integritas
( S07a / S07b
/ S07c ) dari PTK.
Setelah memeriksa kelengkapan Pakta yang diserahkan PTK, petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas PTK
( S08a / S08b )
kepada PTK, dan mengarsip berkas yang diserahkan PTK.
Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Dinas Pendidikan , setelah menerima Surat Pengajuan NUPTK Baru
( S06a
/ S06b
/ S06c
/ S06d
/ S06e
/ S06f ) dari PTK.
Setelah memeriksa kelengkapan Surat Pengajuan NUPTK Baru yang diserahkan PTK,
petugas mencari data PTK menggunakan Kode Ajuan yang tertera di badan surat
kemudian mencetak Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru
( S09 ) dan menyerahkannya kepada PTK,
dan mengarsip berkas yang diserahkan PTK kedalam map.
Petugas mencetak Surat Pengantar Ajuan
( S10a
/ S10b
/ S10c
/ S10d
/ S10e
/ S10f )
dan menyerahkannya ke LPMP setempat, beserta dengan map berkas ajuan PTK.
Alur ini dijalani oleh Petugas LPMP , setelah menerima MAP Berkas Pengajuan NUPTK Baru
( berisi surat S06a
/ S06b
/ S06c
/ S06d
/ S06e
/ S06f ) kiriman dari Admin Dinas Pedidikan Kota/Kab.
Petugas membaca Surat Pengantar Ajuan
( S10a
/ S10b
/ S10c
/ S10d
/ S10e
/ S10f ) ,
kemudian mencari data PTK menggunakan Kode Ajuan yang tertera di badan surat
untuk melakukan pemeriksaan data & berkas ajuan.
Jika Pengajuan DISETUJUI, petugas mencetak Tanda Bukti Penerbitan NUPTK
( S11 )
yang ditanda-tangani Kepala LPMP, dan diserahkan ke PTK.
Alur ini dijalani oleh PTK yang ingin mengajukan mutasi/pindah ke sekolah lainnya.
PTK mengisi data perpindahan mutasi secara online di situs padamu.siap.web.id
Setelah isian data lengkap, PTK mencetak Surat Pengajuan Mutasi Sekolah Induk
(SM01 )
untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat dengan dilengkapi lampiran yang tertera di surat.
Dari Admin Dinas Pendidikan/ Mapenda, PTK akan mendapatkan Surat Tanda Bukti Mutasi Sekolah Induk
(SM03 )
jika sekolah tujuan masih berada dalam satu naungan kementerian dan dalam wilayah satu Kota/Kabupaten
Jika PTK mutasi ke sekolah tujuan antar naungan kementerian dan diluar wilayah satu Kota/Kabupaten,
maka akan mendapatkan Surat Pengantar Pengajuan Mutasi Sekolah Induk
(SM02 )
untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan/ Mapenda yang menaungi sekolah tujuan mutasi
untuk diproses dan diterbitkan Surat Tanda Bukti Mutasi Sekolah Induk
(SM03 ) .
Keterangan : Untuk mutasi PTK dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri WAJIB melampirkan SK Bupati/Walikota. Jika tidak melampirkan, maka status NUPTK PTK bersangkutan akan dinon-aktifkan.
Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Dinas Pendidikan/ Mapenda setelah menerima Surat SM01 / SM02 dari PTK.
Petugas mencari data PTK menggunakan Kode Formulir yang tertera di bagian badan surat.
Setelah surat diverifikasi & validasi, petugas memberikan Surat Tanda Bukti Mutasi Sekolah Induk
(SM03 )
kepada PTK, dan mengarsip berkas yang diserahkan PTK.
Keterangan : Untuk mutasi PTK dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri WAJIB melampirkan SK Bupati/Walikota. Jika tidak melampirkan, maka status NUPTK PTK bersangkutan akan dinon-aktifkan.
Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun
di lokasi Dinas Pendidikan yang ingin menonaktifkan PTK dikarenakan PTK
tersebut Pensiun, Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, Duplikasi, Tidak
Memenuhi Syarat dan lain-lain.
Untuk Non-Aktif PTK Guru, Pegawai, Kepala Sekolah :
Petugas Sekolah mengajukan Non-Aktif PTK dengan login pada http://padamu.siap.web.id dan mencetak surat :
SM04a untuk PTK Guru dan Pegawai
SM04b untuk PTK Kepala Sekolah
Petugas Sekolah membawa surat pengajuan non-aktif PTK disertai syarat dokumen pendukung ke Petugas Dinas Pendidikan
Petugas Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan berkas dan menyetujui non-aktif PTK
Petugas Dinas Pendidikan mencetak Surat Tanda Bukti Penonaktifan PTK (SM05 )
Untuk Non-Aktif PTK Pengawas Sekolah langsung dinon-aktifkan oleh Petugas Dinas Pendidikan.
Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Dinas Pendidikan
setelah menerima Surat SM04a / SM04b dari Petugas Sekolah. Dan juga
oleh Petugas di lokasi LPMP setelah menerima Surat SM04c dari Petugas
Dinas Pendidikan.
Petugas memeriksa kelengkapan berkas pengajuan non-aktif,
jika sudah sesuai petugas mencari data PTK menggunakan PegID atau NUPTK
untuk melakukan persetujuan non-aktif PTK.
Petugas mencetak Surat Tanda Bukti Penonaktifan PTK (SM05 )
Untuk Non-Aktif PTK Pengawas Sekolah langsung dinon-aktifkan oleh Petugas Dinas Pendidikan
Alur ini dijalani oleh PTK yang telah menjadi Dosen dan
mengikuti sertifikasi Dosen dan juga dijalani oleh Petugas Dinas
Pendidikan.
PTK datang ke Petugas Dinas Pendidikan dengan membawa berkas pendukung bukti sebagai dosen.
Petugas Dinas login ke padamu.siap.web.id dan melakukan non aktif PTK tersebut
PTK mendapatkan surat SM05 sebagai tanda bukti non-aktif.
Alur ini dijalani oleh PTK yang ingin mengubah data rincinya dikarenakan adanya perbaikan atau pembaharuan data.
PTK login ke http://padamu.siap.web.id dan melakukan perubahan data rincinya.
PTK menjadikan data rinci yang diubah tadi menjadi PERMANEN, kemudian cetak Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci S12a (PTK) /
S12b (Kepsek) / S12c (Pengawas) .
PTK menyerahkan Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci ke
Admin Dinas Pendidikan/Mapenda disertai dengan dokumen pendukung terkait
data perubahan tersebut.
Admin Dinas Pendidikan/Mapenda melakukan pemeriksaan dan
menyetujui permohonan Perubahan Data Rinci, kemudian mencetak Surat
Tanda Bukti Persetujuan Perubahan Data PTK (S13 ).
Alur ini dijalani oleh PTK yang ingin mengubah data rincinya dikarenakan adanya pengangkatan sebagai Kepala Sekolah.
PTK unduh formulir pengajuan Jabatan Kepala Sekolah (A09) .
PTK menyerahkan Surat Pengajuan Jabatan Kepala Sekolah (A09)
ke Admin Dinas Pendidikan/Mapenda disertai dengan dokumen pendukung terkait data perubahan tersebut.
Admin Dinas Pendidikan/Mapenda melakukan pemeriksaan dan
melakukan pengaktifan jabatan Kepala Sekolah terhadap PTK tersebut,
kemudian mencetak Surat Tanda Pengaktifan Kepala Sekolah
(S18a) untuk diberikan ke PTK dan (S18b) untuk Arsip Dinas.
Alur ini dijalani oleh PTK yang ingin mengubah data rincinya dikarenakan adanya pengangkatan sebagai Pengawas.
PTK unduh formulir pengajuan Jabatan Pengawas (A10) .
PTK menyerahkan Surat Pengajuan Jabatan Pengawas (A10)
ke Admin Dinas Pendidikan/Mapenda disertai dengan dokumen pendukung terkait data perubahan tersebut.
Admin Dinas Pendidikan/Mapenda melakukan pemeriksaan dan melakukan pengaktifan jabatan Pengawas terhadap PTK tersebut,
kemudian mencetak Surat Tanda Pengaktifan Pengawas (S19a) untuk diberikan ke PTK dan (S19b) untuk Arsip Dinas .
Alur ini dijalani oleh Admin Dinas / Mapenda Kota/
Kabupaten yang menerima pengajuan Kepala Sekolah (formulir A09) /
Pengawas (formulir A10) dari PTK.
Mengaktifkan Kepala Sekolah :
Admin Dinas login ke PADAMU dan menuju menu Direktori PTK > Daftar Kepala Sekolah.
Memilih sekolah tujuan dan melakukan pilih/edit untuk mengangkat Kepala Sekolah
Memasukkan NUPTK/PegID PTK yang mengajukan Kepala Sekolah
Cetak tanda bukti pengaktifan Kepala Sekolah (S18a dan S18b)
Mengaktifkan Pengawas Sekolah :
Admin Dinas login ke PADAMU dan menuju menu Direktori PTK > Daftar Pengawas Sekolah.
Memasukkan NUPTK/PegID PTK yang mengajukan Pengawas Sekolah
Cetak tanda bukti pengaktifan Pengawas Sekolah (S19a dan S19b)
Menyerahkan Tanda Bukti S18a atau S19a kepada PTK yang mengajukan, serta mengarsip S18b dan S19b.
Sumber : http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur
SHARE THIS
0 komentar: