8/28/2014

Prosedur Pemutakhiran Data NUPTK


Surat Edaran Layanan PADAMU NEGERI 2013
Surat Edaran Pemberian NUPTK 2013
Surat Edaran Pemberian NUPTK Berawalan 9999
Surat Edaran Tugas LPMP 2013
Surat Edaran dari Kemenag
Kata Pengantar Pedoman Padamu Negeri
Pedoman Padamu Negeri
Berikut adalah ilustrasi alur prosedur yang dijalankan oleh PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) dan Petugas (Admin / Operator).

Prosedur untuk PTK Lama

Diagram Alur 01
Diagram Alur 02

Prosedur untuk PTK Baru

Diagram Alur 06
Diagram Alur 07
Diagram Alur 09

Prosedur untuk Petugas

Diagram Alur 03
Diagram Alur 04
Diagram Alur 04B
Diagram Alur 05
Diagram Alur 08
Diagram Alur 10
Diagram Alur 11
Diagram Alur 12
Diagram Alur 13
Diagram Alur 14
Diagram Alur 15
Diagram Alur 16
Diagram Alur 17
Diagram Alur 18
Diagram Alur 19
Diagram Alur 20
Alur ini dijalani oleh Admin Dinas / Mapenda Kota/ Kabupaten yang menerima pengajuan Kepala Sekolah (formulir A09) / Pengawas (formulir A10) dari PTK.
Mengaktifkan Kepala Sekolah :
  • Admin Dinas login ke PADAMU dan menuju menu Direktori PTK > Daftar Kepala Sekolah.
  • Memilih sekolah tujuan dan melakukan pilih/edit untuk mengangkat Kepala Sekolah Ilustrasi pilih/edit Kepsek
  • Memasukkan NUPTK/PegID PTK yang mengajukan Kepala Sekolah
  • Cetak tanda bukti pengaktifan Kepala Sekolah (S18a dan S18b)
Mengaktifkan Pengawas Sekolah :
  • Admin Dinas login ke PADAMU dan menuju menu Direktori PTK > Daftar Pengawas Sekolah.
  • Memasukkan NUPTK/PegID PTK yang mengajukan Pengawas Sekolah
  • Cetak tanda bukti pengaktifan Pengawas Sekolah (S19a dan S19b)
Menyerahkan Tanda Bukti S18a atau S19a kepada PTK yang mengajukan, serta mengarsip S18b dan S19b.


 Sumber : http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur

SHARE THIS

Author:

Terima kasih sudah membaca Blog SMP Juara Pekanbaru. Selalu dukung smp juara pekanbaru, menjadi sekolah yang terbaik, bagi sobat yang mau mengirimkan saran silakan hubungi admin 085278260687.

0 komentar: