Registrasi
ulang NUPTK adalah mekanisme pembaruan nuptk yang dilaksanakan secara
online dari oleh ptk itu sendiri dibantu oleh operator sekolah dan
operator dinas kabupaten atau kota. PTK yang sudah memiliki NUPTK harus
melalui semua mekanisme registrasi nuptk untuk mendapatkan NUPTK baru.
Sementara itu untuk PTK yang belum memiliki NUPTK diberikan kesempatan
untuk mendapatkan Peg ID.
Adapun alur pengajuan NUPTK dan Peg ID adalah sebagai berikut:
1. PTK yang telah memiliki nuptk
Prosedur untuk PTK Lama
Prosedur untuk PTK Baru
Alur ini dijalani oleh PTK setelah mendapatkan Tanda Bukti Registrasi PTK Lv.1 ( S02c / S02d ) dari petugas.
PTK mengisi Formulir Data Rinci secara online pada situs http://padamu.siap.web.id.
Akun untuk login dan mengakses formulir online tersebut tertera didalam Tanda Bukti VerVal Lv.1.
Setelah formulir lengkap, PTK mencetak Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03c / S03d ) untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat. Kemudian PTK akan menerima Tanda Bukti VerVal Lv.2 ( S05a / S05b ) dan Pakta Integritas. Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) harus ditanda-tangani PTK dan Kepala Instansi PTK, untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan.
Dari Admin Dinas Pendidikan, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas ( S08b )
Berikut adalah beberapa pedoman terkait registrasi NUPTK.
Terima kasih sudah membaca Blog SMP Juara Pekanbaru. Selalu dukung smp juara pekanbaru, menjadi sekolah yang terbaik, bagi sobat yang mau mengirimkan saran silakan hubungi admin 085278260687.
0 komentar: