Image Kemdiknas.go.id |
Batas Akhir Verifikasi Dapodik Diperpanjang Hingga Juni 2014 - Meskipun masalah dapodik sedang banyak dikeluhkan oleh operator sekolah, saat ini Kemdikbud sedang
menyiapkan pembayaran tunjangan guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penerima
Tunjangan Profesi dimana SK tersebut dikeluarkan berdasarkan data guru dari Data Pokok
Pendidikan (dapodik). Bagi guru yang berstatus PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS,
Kemdikbud memberikan waktu tiga bulan kepada para guru untuk melakukan
verifikasi data mereka di Dapodik, terhitung sejak Maret hingga Juni 2014. Hal
ini disampaikan oleh Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen
Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata saat jumpa pers di kantor Kemdikbud,
Jakarta, (20/3/2014). Sumarna Surapranata mengatakan ada beberapa alasan yang
mengharuskan guru melakukan verifikasi data di dapodik agar bisa mendapatkan SK
Penerima Tunjangan Profesi. “Di antaranya belum terdaftar di rombongan belajar,
memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, atau mengajar
tidak linier dengan sertifikat,” jelasnya.
Pranata juga menyebutkan
faktor-faktor yang menyebabkan tidak bisa diterbitkannya SK Penerima Tunjangan
Profesi. Faktor tersebut antara lain telah pensiun atau meninggal dunia,
beralih menjadi pejabat struktural/jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di
rombongan belajar. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak bisa mendapatkan
SK tersebut.
Dalam paparannya,
Pranata juga menjelaskan perkembangan status penerbitan SK Penerima Tunjangan
Profesi. Untuk guru berstatus PNSD, di tingkat PAUD terdapat 35.849 guru yang
memiliki sertifikat. Dari jumlah tersebut, 33.910 guru layak mendapatkan SK,
1.040 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapatkan
SK. Untuk tingkat pendidikan dasar terdapat 1.014.882 guru bersertifikat. Dari
jumlah tersebut, 784.482 guru layak mendapatkan SK, 154.059 guru perlu melakukan
verifikasi data, dan sisanya tidak layak mendapatkan SK. Sedangkan di tingkat
pendidikan menengah terdapat 185.809 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut,
186.089 guru layak mendapatkan SK, 7.650 guru perlu melakukan verifikasi data,
dan sisanya tak layak mendapatkan SK.
Sementara untuk guru
non-PNS, di tingkat PAUD terdapat 47.264 guru bersertifikat, dimana sebanyak
33.996 guru layak mendapatkan SK, 13.268 guru perlu melakukan verifikasi, dan
sisanya tidak layak mendapatkan SK. Di tingkat pendidikan dasar terdapat 97.368
guru bersertifikat, dimana 81.520 guru layak mendapatkan sertifikat, 9.532 guru
perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan verifikasi.
Sedangkan di tingkat pendidikan menengah terdapat 61.861 guru bersertifikat, dimana
46.567 guru layak mendapatkan sertifikat, 14.041 guru perlu melakukan
verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan sertifikat.
Bulan Juni 2014 dipilih
sebagai batas akhir para guru melakukan verifikasi data karena bulan Juni
merupakan batas pergantian tahun ajaran baru, sehingga dapodik harus
diperbarui. SK Penerima Tunjangan Profesi yang terbit di semester II tahun
ajaran 2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan tunjangan profesi
triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2014. Kemudian untuk SK yang
terbit di semester I tahun ajaran 2014/2015 juga berlaku selama 6 bulan untuk
membayar tunjangan profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli hingga Desember 2014
dengan data yang diperbarui kembali.
0 komentar: