Berdasarkan
Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan (Mohammad Nuh) dan Menteri Agama (Suryadharma
Ali) nomor 04/VI/PB/2011 dan nomor MA/111/2011, yang dimaksud dengan Pendaftaran
peserta didik baru adalah proses seleksi administrasi untuk mendaftar menjadi
calon peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah. Penerimaan peserta
didik baru adalah penerimaan peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah
yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru.
Penerimaan peserta
didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah harus berasaskan:
a. Obyektivitas,
artinya penerimaan peserta didik baru, baik peserta didik baru maupun pindahan
harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri
ini;
b.
Transparansi,
artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat
diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk
menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. Akuntabilitas,
artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan
d. Tidak
diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti
program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa
membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kemampuan
finansial).
Persyaratan usia /
umur calon peserta didik baru pada TK/RA/BA :
a.
berusia
4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A; dan
b.
berusia
5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.
Persyaratan usia /
umur calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/MI:
a.
telah
berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b.
paling
rendah berusia 6 (enam) tahun; dan
c.
yang
berusia kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi
tertulis dari psikolog professional.
Persyaratan usia /
umur calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SDLB yaitu anak yang berusia
paling rendah 6 (enam) tahun.
Persyaratan usia /
umur calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/MTs:
a.
telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A;
b.
memiliki SKHUN SD/MI/SDLB; dan
c.
berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
Persyaratan usia /
umur calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMPLB adalah anak yang tamat dan
memiliki ijazah SD/MI/SDLB.
Persyaratan usia /
umur calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA :
a.
telah
lulus dan memiliki ijazah dari SMP/MTs/Program Paket B;
b.
memiliki
SKHUN SMP/MTs/SMPLB; dan
c.
berusia
paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
Persyaratan usia /
umur calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMALB adalah anak yang tamat
dan memiliki ijazah SMP/MTs/SMPLB.
Persyaratan usia /
umur calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK :
a.
telah
lulus SMP/MTs/SMPLB/Program Paket B dan memiliki ijazah;
b.
memiliki
SKHUN;
c.
berusia
paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d. memenuhi
syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi
keahlian/kompetensi keahlian di SMK/MAK yang dituju.
Download
selengkapnya
salinan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan
Menteri
Agama nomor 04/VI/PB/2011 nomor MA/111/2011 tentang Penerimaan Peserta
Didik
Baru Pada Taman Kanak-Kanak / Raudhatul Athfal / Bustanul Athfal dan
Sekolah /
Madrasah sebagai salah satu dasar hukum tentang batas usia paling rendah
maupun usia paling tinggi dari peserta didik / siswa baru
TK, SD, SMP, maupun SMA dan sederajad selengkapnya dengan klik di links berikut…
Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Semoga bermanfaat dan terimakasih…
link baca : www.dadangjsn.blogspot.com,
0 komentar: