Penguncian data pada beberapa bagian data di aplikasi Dapodikdas 2014 pada versi 3.0.0 untuk pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar SD maupun SMP tahun pelajaran 2014/2015 semester 1 (ganjil) saat ini benar-benar membuat para Operator Sekolah harus benar-benar teliti serta dengan data dasar yang diambil dari dokumen yang benar-benar valid sebagai lampiran (bukti fisik) dari Formulir Sekolah, Formulir Peserta Didik, dan Formulir PTK yang ada.
Prosedur
untuk memperbaiki data-data pada aplikasi Dapodikdas 2014 pada versi 3.0.0 yang
terkunci tersebut diantaranya :
1. Perbaikan
pada tab “Sekolah” yang terkunci melalui Verifikasi
dan Validasi Satuan Pendidikan di http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
2. Perbaikan
pada tab “Peserta Didik” yang terkunci melalui Verifikasi dan Validasi Peserta Didik di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
3. Perbaikan
pada tab “PTK” yang terkunci melalui Verifikasi
dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
Kata
kuncinya adalah “Data-data yang tidak dikunci pada aplikasi Dapodikdas 2014,
maka perbaikan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Dapodikdas 2014, dan pada bagian
data-data yang terkunci pada aplikasi Dapodikdas 2014, maka perbaikannya
melalui prosedur Pengelolaan Referensi pada laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id".
Hal
ini ditujukan tentu saja untuk mewujudkan satu layanan data yang benar-benar
berkualitas. Oleh karena itu berikut surat-surat / dokumen-dokumen penting Sekolah,
Peserta Didik, dan PTK yang diperlukan untuk kevalidan data pada aplikasi Dapodikdas
2014-2015 di antaranya:
Surat
/ dokumen penting yang diperlukan untuk validasi data pada tab “Sekolah” :
1. SK
Ijin Operasional Sekolah untuk entry data pada tabel “Identitas Sekolah”.
2. Untuk
pengisian pada tabel “Lokasi Sekolah” dapat dilihat pada artikel berikut.
3. SK
Pendirian Sekolah, Buku Bank / Rekening BOS yang digunakan untuk pencairan dana
BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan Surat Tanah sebagai dasar pengisian data
pada table “Data Pelengkap”.
4. SK Sertifikasi Sekolah (jika sekolah sudah
tersertifikasi), SK Akreditasi Sekolah (jika sekolah sudah terakreditasi), dan
SK Inklusi (jika sekolah inklusi) sebagai dasar entry data terkait sekolah pada
bagian “Data Rinci Sekolah”.
Surat
/ dokumen penting yang diperlukan untuk validasi data pada tab “Peserta Didik” :
1. Akta
Kelahiran / Surat Keterangan Lahir dari seluruh Peserta Didik jenjang SD dan Ijazah
& SKHU SD dari seluruh peserta didik jenjang SMP untuk kevalidan data pada
tabel “Data Pribadi, Data Ayah Kandung, Ibu Kandung, ataupun Wali) dari Peserta
Didik bersangkutan, dan Nomor SKHU SD sebagai data dasar penulisan Nomor Ujian
Nasional PD pada bagian Registrasi untuk peserta didik SMP.
2. KK
(Kartu Keluarga) dari seluruh peserta didik SD maupun SMP sebagai dasar
pengisian NIK peserta Didik, tahun lahir Ayah Kandung, tahun lahir Ibu Kandung,
ataupun tahun lahir Wali dari Peserta Didik bersangkutan.
3. KPS
(Kartu Perlindungan Sosial) bagi yang memiliki dari seluruh peserta didik
jenjang SD maupun SMP.
4. Piagam
/ sertifikat prestasi dari peserta didik dan dokumen beasiswa untuk validasi
data pada rincian periodik Peserta Didik.
Surat
/ dokumen penting yang diperlukan untuk validasi data pada tab “PTK” (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
:
1. KTP,
KK, Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari PTK bersangkutan.
2. SK
CPNS dan PNS bagi seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) jenjang SD
maupun SMP.
3. SK
Pengangkatan Guru Tidak Tetap dari Sekolah, SK Pengangkatan Honor Pusat maupun
Honor Daerah SK Inpassing (bagi PTK Non PNS dan Inpassing).
4. SK
Licensi Kepala Sekolah (bagi yang Kepala Sekolah yang sudah berlisensi).
5. Ijazah
SD s.d. ijazah terakhir termasuk transkrip nilai dari seluruh PTK.
6. SK
Pembagian Tugas Mengajar termasuk SK Penunjukkan untuk Tugas Tambahan PTK baik
sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, dan Kepala
Laboratorium dari PTK bersangkutan.
7. Seluruh
SK Pangkat dan SK KGB (Kenaikan Gaji Berkala) bagi PNS untuk entry data pada
bagian “Riwayat Gaji Berkala” dan “Riwayat Kepangkatan”.
8. Sertifikat
Pendidik bagi PTK yang sudah bersertifikasi pendidik.
Selain
beberapa dokumen penting di atas, tentu masih ada beberapa surat ataupun dokumen
lain yang dapat digunakan sebagai dasar entry data pada aplikasi Dapodikdas
2014 pada versi 3.0.0 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
0 komentar: